132

Johnny G. Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS - Atuh Pak Jangan Usil Matiin Rezeki Orang

Johnny G. Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS - Atuh Pak Jangan Usil Matiin Rezeki Orang



  Beberapa Waktu yang lalu JGP Sempat menjadi perhatian publik, terkait pemblokiran situs situs yang umumnya sumber penghasilan bagi banyak pengguna internet. Contohnya Seperti Paypal dll aksinya memblokir situs situs tersebut karena tidak membayar pajak dan sebagainya. Imbasnya banyak pengguna layanan layanan tersebut mangkrak atau tidak bisa bertransaksi akibat aksi blokir tersebut. Saat ini mungkin banyak dari pada netizen yang mengucapkan syukur atau sukurin atas ditetapkannya JGP sebagai tersangka oleh kejagung. Makan Tu Pak... 

 Kini Kejaksaan Telah Tegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate (JGP) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Rabu (17/5/2023). 

 Kasus yang menjeratnya, antara lain dugaan penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, JGP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023.

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya,” demikian keterangan tertulis dalam laman resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (17/5/2023).

 JGP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penetapan tersangka disampaikan usai Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya.

Pemeriksaan terkait kasus ini, dilakukan JGP antara lain pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan Rabu (17/5/2023). Sedangkan pemeriksaan hari ini, JGP diperiksa sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB.

Selama pemeriksaan, JGP dicecar 33 pertanyaan oleh 4 orang tim penyidik untuk mengetahui keterlibatannya sebagai Menkominfo.

JGP merupakan pihak pengguna anggaran dalam pelaksanaan proyek penyediaan Menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 8,032 triliun.

“Kerugian negara tersebut, terdiri dari biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” lanjut pernyataan resmi Kejagung.

Proyek Strategis Nasional:  Proyek penyediaan menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional.

Oleh sebab itu, proyek tersebut akan tetap dilanjutkan, sehingga masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

“Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional ini demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet,” pungkas keterangan resmi Kejagung.


Sumber: https://www.asumsi.co/post/78987/kejaksaan-tegaskan-penetapan-johnny-g-plate-di-kasus-korupsi-bts-rp8-t-murni-penegakan-hukum/

Rating

Komentar (0)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan kata kata yang baik dan Sopan